Tugas utama Ketua KPPS adalah melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.
Ketua KPPS juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
- Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua bertugas mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.
- Anggota KPPS 3
Anggota KPPS 3 bertugas melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
- Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 bertugas menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK.
Ia juga membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
- Anggota KPPS 5
Anggota KPPS 5 bertugas mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
- Anggota KPPS 6
Anggota KPPS 6 bertugas mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja anggota KPPS 7.