TRIBUNNEWS.COM - Simak cara registrasi kartu XL dalam artikel ini.
Registrasi kartu XL merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pengguna.
Registrasi kartu XL dilakukan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan registrasi kartu XL adalah KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
Adapun informasi yang dibutuhkan untuk untuk melakukan registrasi kartu XL ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK.
Cara Registrasi Kartu XL
Mengutip laman resminya, registrasi kartu XL dilakukan melalui layanan SMS, berikut caranya:
- Buka aplikasi pesan pada ponsel;
- Ketik SMS: DAFTAR#NIK#NomorKK (harus sesuai dengan yang tertera pada KK)
Contoh: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022 - Kirim ke nomor 4444.
Bagi Warga Negara Asing (WNA), cara registrasi kartu XL dapat dilakukan dengan cara mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP.
Selanjutnya, petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)