News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Registrasi Kartu XL Lewat SMS bagi Pengguna Baru, Siapkan KTP dan KK

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi smartphone -Berikut cara registrasi kartu XL lewat SMS bagi pengguna baru, siapkan E-KTP dan Kartu Keluarga.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara registrasi kartu XL dalam artikel ini.

Registrasi kartu XL merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pengguna.

Registrasi kartu XL dilakukan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan registrasi kartu XL adalah KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

Adapun informasi yang dibutuhkan untuk untuk melakukan registrasi kartu XL ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK.

Cara Registrasi Kartu XL

Mengutip laman resminya, registrasi kartu XL dilakukan melalui layanan SMS, berikut caranya:

  1. Buka aplikasi pesan pada ponsel;
  2. Ketik SMS: DAFTAR#NIK#NomorKK (harus sesuai dengan yang tertera pada KK)
    Contoh: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022
  3. Kirim ke nomor 4444.

Bagi Warga Negara Asing (WNA), cara registrasi kartu XL dapat dilakukan dengan cara mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP.

Selanjutnya, petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini