Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah turut mendorong perusahaan platform digital agar dapat meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights pada 20 Februari 2024.
Adapun, hal ini diungkapkan Sri Mulyani saat menghadiri acara silaturahmi bersama Forum Pemimpin Redaksi Media (Pemred) di Kantor Berita Antara, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kebebasan Pers Dorong Pembentukan Komite Publisher Rights Berintegritas
"Perpres 32 tujuannya mau membuat journalism yang berkualitas, menghindari hoax, hoax itu yang muncul karena berjamur dengan munculnya disrupsi digital teknologi," ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Adapun, penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.
Perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme, salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital.
Sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Sri Mulyani mengungkapkan, fenomena disrupsi ini tak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di negara-negara lain.
"Memang persoalannya adalah bagaimana tentang disrupsi yang membuat demokratisasi dari jurnalism tadi, karena semua orang sekarang bisa menjadi seorang jurnalis, dan anda enggak perlu suatu modal yang besar untuk bisa mempublish-nya," papar Sri Mulyani.
"Konsen kita semua sebagai warga negara adalah bagaimana negara dan bangsa, dan kita tau ini enggak cuman di Indonesia kan ya, ini kan masalah ini seluruh dunia. Tapi hampir semua negara terutama yang demokratis itu membahasnya seperti ini," lanjutnya.
Sebagai informasi, Perpres 32/2024 ini memiliki ruang lingkup peraturan meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, dan pendanaan.
Mengutip informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Di dalam Perpres ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas.