News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marak Kasus Kebocoran Data, Pakar IT: Teknologi Perlindungan Data Mutlak Diperlukan

Penulis: willy Widianto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keamanan berlapis dan komprehensif adalah jurus ampuh menghadapi ancaman kebocoran data.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan. Pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan UU PDP agar dapat memberikan manfaat optimal.

"Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana," tuturnya.

Mengutip data International Association of Privacy Professional tahun 2023, Budi menyatakan 68 persen konsumen global mengkhawatirkan perlindungan data mereka. Bahkan, 85% persen konsumen menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.

"Hal ini tentu menunjukkan konsumen sebagai subyek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya perlindungan privasi dan data pribadi. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi, serta mahalnya biaya penanganannya," jelasnya.

Senada dengan Budi Arie, pakar hukum dan pengacara Agus Djunarjanto, ST.SH.MM, yang juga aktif di organisasi PDP Watch Indonesia mengatakan bahwa data security merupakan bagian dari data pribadi, dan data pribadi ada pemiliknya, karenanya harus dilindungi undang-undang.

“Karena itu UU PDP menjadi sangat penting," papar Agus Djunarjanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini