Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Judi online di Indonesia sudah menjadi persoalan yang sangat serius ditangani pemerintah bersama aparat penegak hukum.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi keuangan mencurigakan akibat judi online sebesar Rp600 triliun yang setara dengan 20 persen APBN.
Sebanyak 5.000 rekening bank terkait judi online sudah diblokir serta keterlibatan masyarakat sebanyak 3,2 juta orang terlibat dari berbagai lapisan masyarakat.
Baca juga: Sosiolog: Judi Online Bak Virus, Penyebarannya Tak Terbatas
Adapun pemain judi online melakukan transaksi rata-rata sebesar 100 ribu rupiah sebanyak 80 persen dari 3,2 juta masyarakat yang berasal dari masyarakat kelas menengah ke bawah.
Selain itu menurut data PPATK, perputaran akumulasi judi online sejak tahun 2021 terus mengalami peningkatan, mulai dari Rp57 triliun, naik menjadi Rp81 triliun tahun 2022 dan mengalami kenaikan yang signifikan pada tahun 2023 sebesar Rp327 triliun serta Rp600 triliun tahun 2024.
Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Muhammad Asrul mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online secara sistemik karena sudah menjadi persoalan di masyarakat.
“Pemberantasan judi online harus mampu menyasar agen-agen/ jaringan internasional untuk memutus mata rantai judi online dengan bekerjasama dengan lembaga interpol,” urainya Jumat (19/7/2024).
Pemberantasan judi online harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, institusi pemerintahan, lembaga pendidikan dan struktural pemerintah sampai tingkatan RT untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online.
Asrul bilang perlu keseriusan dalam upaya penegakan hukum dan pemblokiran situs judi online secara menyeluruh agar akses judi online bisa terputus.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie: Pemberantasan Judi Online untuk Kepentingan Masyarakat Luas
“Kami mendorong pemerintah untuk menghidupkan aktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya klas ekonomi menengah kebawah yang banyak terjebak judi online,” imbuhnya.
Selain itu, Data BPS mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 kasus perceraian meningkat sebesar 1,572 kasus serta data dari Komnas perempuan mengatakan bahwa judi online dan pinjaman online memperburuk kondisi rumah tangga.