TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan pencadangan atau backup data secara berlapis tidak hanya satu kali.
Jokowi turut memerintahkan pemerintah provinsi (Pemprov) atau gubernur untuk mengarahkan pemerintah kabupaten/kota terkait upaya tersebut.
Perintah tersebut disampaikannya saat memberi pengarahan kepada 36 Pj Gubernur di ruang rapat Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).
"Berkaitan dengan data, saya minta agar pemerintah provinsi untuk mengarahkan pemerintah kabupaten/kota untuk backup data yang ada, itu betul-betul diberikan. Kalau bisa backup data itu berlapis," ungkap Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
Melalui pencadangan data, Jokowi berharap pemerintah pusat dapat mengantongi data cadangan apabila sewaktu-waktu diretas pihak yang tidak diinginkan.
"Kalau di-hack satu, masih punya dua atau tiga, ini penting sekali ke depan agar kabupaten/kota diarahkan untuk ke sana," ujarnya.
Diketahui peretasan kini tengah merajalela bahkan hingga terjadi di lembaga pemerintahan.
Satu di antaranya ketike terjadi peretasan pada Pusat Data Nasional 2 (PDNS2).
Bahkan peretas itu meminta sejumlah tebusan kepada pemerintah supaya data yang dikunci bisa dikembalikan.
Jokowi Perintahkan BPKP untuk Audit Tata Kelola PDN
Diketahui, Presiden Jokowi telah memberikan perintah kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) seusai Pusat Data Nasional (PDN) diretas oleh hacker sejak 20 Juni lalu.
Baca juga: Respon Menparekraf Tentang Peretasan 320 Akun Google Business Pengusaha Hotel
Disebutkan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, Jokowi meminta agar BPKP segera mengaudit tata kelola PDN.
Apalagi, sejauh ini, tata kelola PDN itu juga belum pernah diaudit.
"Nanti kita akan mengaudit, disuruh audit tata kelola PDN," kata Ateh usai membahas evaluasi sistem PDN bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Setelah mendapatkan perintah tersebut, Ateh mengatakan, pihaknya akan segera mendalami tata kelola dan finansial PDN melalui audit tersebut.