256GB : RM 5.999 (Rp 21,2 jutaan)
512GB : RM 6.999 (Rp 24,8 jutaan)
1TB : RM 7.999 (Rp 28,3 jutaan)
Cara Hitung Pajak iPhone 16
Begini cara menghitung harga iPhone 16 Jika jika membeli di store Apple di Singapura dengan hitungan pajak untuk varian termurah 1.299 dollar AS (iPhone 16 128GB).
- Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs
- NP = (1.299+5+11) x 11.832 = 15.559.000
- Bea Masuk (BM) = 7,5 persen x NP
- BM = 7,5 persen x 15.559.000 = 1.166.931, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.167.000
- Nilai Impor (NI) = NP + BM
- NI = 15.559.000 + 1.167.000 = 16.726.000
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11 persen x NI
- PPN = 11% x 16.726.000 = 1.839.860, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.840.000
- Total tagihan menjadi BM + PPN = 1.167.000 + 1.840.000 = 3.007.000
Dengan perhitungan ini series iPhone 16 termurah yang dibanderol 1.299 dolar AS atau Rp 15,3 jutaan, jika masuk ke Indonesia bea dan pajaknya mencapai Rp 3.007.000.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)
BERITA REKOMENDASI