TRIBUNNEW.COM – Pasca dirilis, iPhone 16 series menjadi gawai yang paling dinantikan oleh para fanboy Apple di seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Tak hanya menawarkan perombakan desain, iPhone 16 yang diluncurkan pada 9 September kemarin mengusung berbagai teknologi kecerdasan buatan Apple Intelligence.
Menariknya Keempatnya Seri iPhone 16 dilengkapi tombol Camera Control untuk mengakses fitur-fitur fotografi secara lebih intuitif tanpa membuka aplikasi kamera pada ponsel.
Kecanggihan ini yang membuat gawai anyar Apple makin ditunggu-tunggu.
Meski telah resmi diluncurkan, namun tidak semua negara bisa mengakses pembelian iPhone 16 series.
Berdasarkan keterangan resmi Apple, pra pemesanan atau pre-order seri iPhone 16 sudah bisa hanya dapat dilakukan di beberapa negara mulai 13 September 2024
Negara yang termasuk dalam pre-order tahap pertama itu, di antaranya ada Australia, Kanada, Cina, Prancis, Jerman, India, Jepang,.
Kemudian Malaysia, Mexico, Korea Selatan, Turki, Uni Emirat Arab, Britania Raya, dan Amerika Selatan.
Sementara di Makau, Vietnam, dan 19 negara lagi, iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max akan tersedia pada 27 September 2024.
Untuk pemesanan dengan pre-order seri iPhone 16 di Indonesia pihak Apple belum mengungkapkan secara spesifik.
Namun dalam keterangan resminya Apple hanya menjelaskan iPhone 16 akan segera hadir dalam waktu dekat
Baca juga: Dibuka Per 13 Agustus, Simak Cara Pre Order iPhone 16 Lengkap Estimasi Harganya
Meski begitu para fanboy Apple asal Indonesia tak perlu khawatir lantaran pemesanan iPhone 16 masih bisa diakses melalui store cabang Malaysia dan Singapura.
Cara Daftar IMEI iPhone 16 di situs Bea Cukai
1. Via Aplikasi
- Unduh atau download Mobile Bea Cukai di Google Play Store
- Login atau registrasi dengan identitas
- Masukkan data diri, penerbangan, serta produk pada formulir Masukkan merek dan tipe dari produk Masukkan nomor IMEI HP
- Klik 'complete' untuk simpan formulir.
- Tunggu QR Code dan registration ID muncul
- Kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan di dalam negeri
- Temui petugas untuk memindai QR code, serta pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai
- Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia
2. Via Website
- Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
- Isi data diri berupa: Nomor penerbangan atau pelayaran Waktu kedatangan Nomor identitas (paspor atau NIK) Nama lengkap Kewarganegaraan NPWP E-mail
- Isi data barang, dalam sekali pendaftaran, bisa mendaftarkan dua gawai yang berbeda. Daftar informasi yang dibutuhkan:
- IMEI
- Merek atau brand
- Tipe
- RAM
- Kapasitas
- Warna
- Harga barang
- Konfirmasi pengiriman
- Isi Key Code Captcha
- Klik kirim
- Tunggu kode Quick Respons atau QR Code dan Registration ID muncul
- Kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan di dalam negeri
- Temui petugas untuk memindai QR code, serta pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai
- Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia
Sebagai catatan, pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya alias gratis.
Akan tetapi kita perlu membayar bea masuk dan pajak. Pemerintah sendiri memberikan pembebasan bea masuk sebesar 500 dolar AS.
Biaya pendaftaran IMEI terdiri dari beberapa variabel, yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk dikenakan sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.
Kemudian, PPH Pasal 22 impor dikenakan sebesar 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 20 persen dari nilai impor untuk yang tidak memiliki NPWP.
Biaya Pajak IMEI di Bea Cukai Untuk iPhone 16
Menghitung harga iPhone 16 Jika jika membeli di store Apple di Singapura dengan hitungan pajak untuk varian termurah dengan harga 1.299 dollar AS (iPhone 16 128GB).
Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs
NP = (1.299+5+11) x 11.832 = 15.559.000
Bea Masuk (BM) = 7,5 persen x NP
BM = 7,5 persen x 15.559.000 = 1.166.931, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.167.000
Nilai Impor (NI) = NP + BM
NI = 15.559.000 + 1.167.000 = 16.726.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11 persen x NI
PPN = 11% x 16.726.000 = 1.839.860, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.840.000
Total tagihan menjadi BM + PPN = 1.167.000 + 1.840.000 = 3.007.000
Jadi, dengan perhitungan ini series iPhone 16 128GB yang dibanderol 1.299 dolar AS atau Rp 15,3 jutaan jika masuk ke Indonesia bea dan pajaknya mencapai Rp 3.007.000.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)