Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia sampai Apple melunasi tagihan investasinya di sini.
Larangan izin peluncuran iPhone 16 tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Channel News Asia, Agus Gumiwang mengatakan, peluncuran iPhone 16 terganjal oleh tidak adanya sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
"iPhone 16 Apple belum bisa dijual di Indonesia karena perpanjangan sertifikasi TKDN masih tertunda, kami masih menunggu realisasi investasi selanjutnya dari Apple," kata Agus kepada media di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta.
Sebagai informasi, TKDN merupakan sertifikat kualitas komponen barang atau jasa dalam negeri yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Untuk memperoleh sertifikasi tersebut, produk Apple harus memenuhi persyaratan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen.
Untuk memenuhi nilai tersebut, Pemerintah Indonesia mewajibkan Apple untuk membangun fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia sebagai bagian dari komitmen investasinya.
Dengan memberikan komitmen investasi ini, Apple akan mendapatkan sertifikasi TKDN yang dibutuhkan untuk menjual gawai iPhone 16 Series di Indonesia.
"Realisasi investasi Apple baru mencapai 1,48 triliun rupiah (US$94,53 juta), masih di bawah total komitmennya sebesar 1,71 triliun rupiah," jelas Agus.
Baca juga: Gara-gara Komitmen Investasi, Rilis Iphone 16 di Indonesia Terganjal
“Oleh karenanya kami terus mendorong Apple agar tidak hanya membangun akademi, tetapi juga membangun pabrik riset dan pengembangan."
" Ini akan memberikan manfaat besar bagi Indonesia, termasuk penciptaan lapangan kerja dan peningkatan SDM industri,” tambah Agus.