Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kebijakan pembatasan transfer pulsa sebesar maksimal Rp1 juta masih berlaku hingga saat ini.
Plt Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail mengungkapkan, kebijakan ini masih diimplementasikan untuk seluruh perusahaan operator seluler di Indonesia.
Menurut Ismail, kebijakan ini untuk mencegah penyalahgunaan pulsa sebagai alat transaksi aktivitas judi online.
"Aktivitas (transfer) maksimal 1 juta itu sudah berjalan dan sudah dilakukan oleh seluruh operator. Itu terus berjalan," ungkap Ismail saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Budiman Sudjatmiko akan Bekali Rakyat Miskin Literasi BLT Tak Boleh untuk Judol
Adapun, saat ini Komdigi tengah melakukan sejumlah upaya untuk memutus aktivitas ilegal di ruang digital, salah satunya praktik judi online.
Terbaru, Komdigi memanggil sejumlah petinggi perusahaan operator seluler untuk melakukan pembahasan terkait penanganan judi online di Indonesia.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid ini, juga turut dihadiri anggota Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pagi ini kami baru selesai rapat dipimpin oleh Bu Menteri Komdigi dan Pak Kepala PPATK," ungkap Ismail.
"Kami rapat berkoordinasi bersama Komdigi dengan jajaran Operator Seluler dan PPATK untuk membahas langkah dan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi pencegahan judi online dan aktivitas-aktivitas ilegal lainnya di ruang digital," sambungnya.
Terkait fokus judi online, Ismail mengungkapkan, dalam rapat tersebut terdapat dua topik utama yang disinggung.
Pertama, arahan dari Komdigi yakni agar operator seluler dapat aktif melakukan sosialisasi kepada masing-masing pelanggannya, terkait praktik judi online.
Contohnya, seperti melakukan penyebaran informasi pesan singkat terkait dampak buruk aktivitas judi online.
"Yang pertama adalah upaya melakukan sosialisasi-sosialisasi dengan masyarakat agar tidak terjebak atau kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online," ungkap Ismail.
"Dan itu akan dilakukan melalui media pelanggan masing-masing seluler operator. Sosialisasi dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya," lanjutnya.
Yang kedua, Kominfo juga membahas tentang upaya-upaya pencegahan transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online.
"Dan ini preliminary meeting, baru meeting yang masih awal. Jadi kami akan tidak lanjutin lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dari proses yang akan dilaksukan selanjutnya," pungkasnya.