TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar harga Netflix dan Sportify setelah kena PPN 12 persen.
Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengatakan layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang kena tarif PPN 12 persen.
Kebijakan kenaikan PPN ini dilakukan sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
Meskipun demikian, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen tersebut terhadap kebutuhan pokok.
Tetapi sayangnya, layanan streaming musik dan film seperti Netflix dan Spotify tidak memiliki privilege seperti kebutuhan pokok.
Hal itu membuat masyarakat yang berlangganan Netflix dan Spotify menanyakan besaran harga pasca terkena PPN 12 persen nanti.
Artikel ini akan memberikan daftar perkiraan harga Netflix dan Sportify setelah kena PPN 12 persen, sebagai berikut.
Harga Netflix setelah Kena PPN 12 Persen
- Paket Mobile: dari Rp 54.000 mejandi Rp 60.480
- Paket Basic: dari Rp 65.000 menjadi Rp 72.800
- Paket Standard: dari Rp 120.000 menjadi Rp 134.400
- Paket Premium: dari Rp 186.000 menjadi Rp 208.320
Harga Sportify setelah Kena PPN 12 Persen
- Paket Mini: dari Rp 11.877 menjadi Rp 11.984
- Paket Individual: dari Rp 61.039 menjadi Rp 61.589
- Paket Family: dari Rp 96.459 menjadi Rp 97.328
- Paket Duo: dari Rp 79.354 menjadi Rp 80.069
- Paket Mahasiswa: dari Rp 30.525 menjadi Rp 30.800
*)Disclaimer: Perlu dicatat bahwa harga di atas merupakan estimasi berdasarkan tarif PPN 12 persen yang akan berlaku.
Penyedia layanan mungkin akan menyesuaikan harga langganan mereka, sehingga angka sebenarnya dapat berbeda.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah menggelontorkan sebesar Rp 265,6 triliun untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada delapan sektor tahun 2025.
Baca juga: Komisi X DPR Kritik PPN 12 Persen Diberlakukan untuk Sekolah Internasional
Delapan sektor yaitu bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun, sektor transportasi Rp 34,4 triliun, sektor jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun.
Sektor otomotif dan properti sebesar Rp 15,7 triliun, sektor listrik dan air Rp 14,1 triliun dan insentif PPN lainnya Rp 4,4 triliun.
(Tribunnews.com/M Alvian F/Nitis Hawaroh)