News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat Pelindungan Data Pribadi yang Kompeten dan Bersertifikasi Kini Semakin Dibutuhkan

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEJABAT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI - Di era digital yang serba terhubung, kebocoran data pribadi bukan lagi sekadar risiko, tetapi ancaman nyata bagi reputasi dan keberlangsungan bisnis sehingga keberadaan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) yang kompeten dan bersertifikasi nasional menjadi semakin mendesak. Ketua Umum Himpunan Profesi Pelindungan Data Pribadi Indonesia, Dr Irineus Dwinanto Bimo CISP CSRS, menekankan bahwa PPDP bukan hanya jabatan formalitas untuk mematuhi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Dalam konteks ini, kebutuhan akan tenaga profesional yang memiliki pemahaman mendalam dan keterampilan teknis sebagai PPDP atau DPO semakin mendesak.

 Program sertifikasi yang ditawarkan LSP PDPI dirancang dengan standar tinggi dan relevansi nasional serta internasional. Kurikulum sertifikasi mengacu pada:

Grand Design Pembentukan Ekosistem DPO Indonesia dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Regulasi pelindungan data internasional dan praktik terbaik di bidang privasi data dan keamanan siber.

Pendekatan ini memastikan setiap tenaga profesional yang tersertifikasi tidak hanya memiliki pengakuan formal, tetapi juga benar-benar mampu menjawab kebutuhan industri serta tuntutan regulasi yang terus berkembang.

 Dengan lisensi resmi dari BNSP, LSP PDPI menegaskan komitmennya sebagai lembaga kredibel dan strategis dalam mencetak tenaga profesional pelindungan data pribadi di Indonesia.

Kehadiran LSP PDPI diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun fondasi sistem pelindungan data nasional yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan di era digital. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini