- Boarding Pass/Tiket
- Handphone beserta kotak Handphone yang akan didaftarkan
- Invoice Pembelian Handphone
- NPWP
- QR Code yang telah diterima setelah melakukan registrasi online
4. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas bea cukai.
Baca juga: Tahapan iPhone 17 Masuk Pasar Indonesia, Ini Perkiraan Waktu Penjualannya
Hitungan Pajak IMEI iPhone 17
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, perangkat telekomunikasi dengan nilai barang lebih dari USD 3 hingga ≤ USD 1.500 dikenakan ketentuan baru:
- Bea Masuk: 7,5 persen
- PPN: 12 persen
- PPh: 0 persen (dihapus, sebelumnya 10-20 persen tergantung kepemilikan NPWP)
Aturan ini membuat beban pajak IMEI lebih ringan dibanding tahun sebelumnya, karena kini tidak ada lagi pungutan PPh tambahan.
Baca juga: Meski iPhone 17 Baru Saja Diluncurkan, Bocoran iPhone 18 Sudah Mulai Terlihat, Simak di Sini
Rumus Hitungan Pajak IMEI iPhone 17
Dasar penghitungan bea masuk dan PPN mengikuti formula:
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (Harga Barang - Pembebasan USD 500) × kurs
Bea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5 persen
PPN = (NDPBM + BM) × 12 persen
Total Pajak IMEI = BM + PPN.
(Tribunnews.com/David Adi)
Baca tanpa iklan