News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mudah Daftar IMEI iPhone 17 Lewat Bea Cukai, Simak Cara Hitung Pajaknya

Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CARA DAFTAR IMEI - Masyarakat Indonesia yang membeli iPhone 17 dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI untuk smartphone tersebut. Berikut cara daftar IMEI iPhone 17 melalui Bea Cukai.

- Boarding Pass/Tiket

- Handphone beserta kotak Handphone yang akan didaftarkan

- Invoice Pembelian Handphone

- NPWP

- QR Code yang telah diterima setelah melakukan registrasi online

4. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas bea cukai.

Baca juga: Tahapan iPhone 17 Masuk Pasar Indonesia, Ini Perkiraan Waktu Penjualannya

Hitungan Pajak IMEI iPhone 17

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, perangkat telekomunikasi dengan nilai barang lebih dari USD 3 hingga ≤ USD 1.500 dikenakan ketentuan baru:

- Bea Masuk: 7,5 persen

- PPN: 12 persen

- PPh: 0 persen (dihapus, sebelumnya 10-20 persen tergantung kepemilikan NPWP)

Aturan ini membuat beban pajak IMEI lebih ringan dibanding tahun sebelumnya, karena kini tidak ada lagi pungutan PPh tambahan.

Baca juga: Meski iPhone 17 Baru Saja Diluncurkan, Bocoran iPhone 18 Sudah Mulai Terlihat, Simak di Sini

Rumus Hitungan Pajak IMEI iPhone 17

Dasar penghitungan bea masuk dan PPN mengikuti formula:

Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (Harga Barang - Pembebasan USD 500) × kurs

Bea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5 persen

PPN = (NDPBM + BM) × 12 persen

Total Pajak IMEI = BM + PPN.

 

(Tribunnews.com/David Adi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini