Ringkasan Berita:
- Instagram dilanda isu kebocoran data 17,5 juta pengguna saat reset kata sandi di platform tersebut.
- Komdigi meminta penjelasan resmi dari Meta selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Instagram atas dugaan kebocoran data tersebut.
- Meta mengklaim tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu dugaan kebocoran data 17,5 juta pengguna Instagram sangat mengejutkan di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber global.
Isu ini muncul setelah perusahaan keamanan siber Malwarebytes mengungkap hal tersebut.
Menurut Malwarebytes, dugaan kebocoran data tersebut meliputi nama pengguna, nama lengkap, alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon, hingga alamat fisik dan informasi kontak lainnya.
Situasi tersebut mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah cepat untuk memastikan perlindungan data pribadi masyarakat tetap terjaga.
Kementerian Komunikasi dan Digital meminta penjelasan resmi dari Meta selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) layanan Instagram terkait dugaan kebocoran data tersebut saat proses reset kata sandi.
Klarifikasi tersebut dilakukan dalam pertemuan Rabu, 14 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar bilang, di pertemuan tersebut Meta menjelaskan mekanisme reset kata sandi yang terjadi merupakan proses internal Instagram dan tidak membuka akses kata sandi kepada pihak lain.
"Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal. Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan," kata Alexander dikutip Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Antisipasi Kebocoran Data Sensitif, China Larang Penggunaan Software Keamanan AS dan Israel
Terkait dugaan kebocoran data yang beredar dan dikaitkan dengan laporan pihak ketiga, Alexander menyebut Instagram masih melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.
Alexander menyatakan, pemanggilan dan klarifikasi terhadap PSE merupakan kewenangan Kemkomdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Marak Kebocoran Data, Regulasi dan Audit Fintech Digital Perlu Diperkuat
"Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional," ucapnya.
Komdigi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.
Ke depan, Komdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin keamanan sistem elektronik, serta pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
Baca tanpa iklan