News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform X dan Bigo Live Sudah Patuhi Aturan TUNAS, Menkomdigi Minta Lainnya Segera Menyusul

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERLINDUNGAN ANAK - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. X dan Bigo Live telah menyesuaikan kebijakan, termasuk batas usia dan sistem perlindungan pengguna.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah pesatnya penetrasi internet, perlindungan anak di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah.

Saat ini, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa pengawasan dan regulasi yang memadai, mereka rentan terpapar berbagai risiko, mulai dari konten pornografi, kekerasan digital, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).

Baca juga: PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Akankah YouTube hingga TikTok Patuh Blokir Akun Anak di Indonesia?

Regulasi ini menjadi landasan hukum baru yang mengatur kewajiban platform digital dalam melindungi anak sebagai pengguna internet, sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi sejumlah platform global yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan konkret terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

"Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live," tutur Meutya dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (28/3/2026).

Menurut Meutya, langkah yang dilakukan kedua platform tersebut tidak sekadar komitmen, tetapi telah diwujudkan melalui penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.

Platform X, misalnya, telah menetapkan perubahan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sebagaimana tercantum dalam laman Pusat Bantuan.

Selain itu, X juga berkomitmen memulai proses identifikasi serta penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 18 tahun ke atas yang tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi.

Platform tersebut juga memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis, dengan memadukan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.

Menkomdigi menyatakan, kepatuhan ini menunjukkan bahwa platform digital global mampu memenuhi regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi," ucap Meutya.

Lebih lanjut, pemerintah menekankan bahwa langkah yang diambil X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum bagi seluruh platform digital lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini