Tentu hal ini menjadi solusi,bagi para pemudik untuk dapat cepat bersilaturahmi dengan keluarga tercinta dikampung halaman namun ada yang perlu untuk diketahui dan di waspadai,bahwa jalan tol mulus ini dirancang untuk laju kecepatan mobil dengan maximal speed yaitu 120km/jam dan minimal speed 80km/jam,Konstruksi jalanan berupa rigid pavement (beton sambungan) sepanjang 62,85 km Dari titik awal di KM 72 hingga di gerbang tol Cikopo (KM 76) dan akan berlanjut hingga KM 105 dan flexible pavement (aspal) sepanjang 53,9 km dari KM 105 hingga KM 164.
Dengan trek lurus dan tidak menimbulkan noise,tentunya bagi para pegendara mobil maximal speed yang sudah ditentukan akan terasa biasa saja.
Malah akan menimbulkan hasrat untuk menambah kecepatan laju kendaraanya,dan disitulah yang biasanya akan menimbulkan kecelakaan yang sering terjadi akhir akhir ini.seperti yang diutarakan Bapak Wisnu Dewanto selaku Corporate Affair dari PT Lintas Marga Sedaya (pembangun dan pengendali tol Cipali).
Maka dari itu untuk para pemudik dihimbu agar untuk waspada dan hati hati saat melaju di tol ini,karena tidak sedikit tol ini telah merengut korban jiwa.
Selain itu sarana dan prasarana di tol ini juga masih terbilang minim,seperti rambu dan penerangan jalan.namun untuk sarana dan service yang akan diberikan oleh pengelola cukup maksimal,dari patroli jalan raya yang akan ada setiap 30 menit sekali,mobil rescue lengkap dengan perlengkapan mekanik,mobil derek,dan ambulance.
Petugas mengatur kendaraan yang mau melintasi Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) di Palimanan, Jawa Barat, Rabu (24/6/2015). Jalan tol terpanjang se-Indonesia dengan jarak 116, 75 kilometer tersebut telah terjadi kecelakaan sebanyak 30 kali sejak dibuka untuk umum pada (13/6/2015) oleh Presiden Joko Widodo. (Tribunnews/ Irwan Rismawan)
"Jalan tol yang menelan investasi dana sekitar Rp.12.5 triliun,diharap menjadi solusi macet arus mudik dan distribusi barang dan jasa selama ini di jalur pantura.kalau sarana dan prasarana sudah baik,ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh pengguna jalan," kata menteri PUPR Basuki Hadimuljono".
Dan ketiga hal tersebut adalah,rekayasa lalu lintas yanga akan diatur oleh pihak kepolisian,kedua pegaturan libur bersama sehingga tidak berdesakan bersama saat mudik dan yang ketiga adalah perilaku,baik perilaku pegguna jalan,maupun yang ada disekitar jalan.
Ketiga hal tersebut menjadi dasar kelancaran mudik dan yang ketigalah yang perlu kita pahami,dengan perilaku yang baik dijalan tentu tidak akan merugikan diri sendiri dan orang lain. (Kompasiana.com/ Anto Karsowidjoyo)