Meski demikian, beberapa petugas dari Dinas Pertanian dan Kehutanan terlihat rutin menyirami tanaman agar tidak terasa gersang.
Aturan Pengunjung
Demi kelestarian Hutan Kota Srengseng adapun aturan yang ditegaskan kepada seluruh pengunjung yang datang.
Saiful seorang petugas Hutan Kota Srengseng menyebut ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan.
"Pertama pengunjung dilarang menggunakan atau menduduki kawasan secara tidak sah, merambah kawasan hutan kota," sebut Saiful menjelaskan.
Selain itu, pengunjung tak diperkenankan menebang/memotong/mengambil dan memusnahkan tumbuhan, menembak apalagi mengambil satwa yang hidup di Hutan Kota Srengseng.
"Membuang sampah sekalipu membakar dan merusak sarana prasarana juga poin penting," imbuhnya.
Peraturan tersebut diatur dalam PP. No. 63 Tahun 2012 (Sudin Pertanian dan Kehutanan) Jakarta Barat.
Hutan Kota Srengseng ini beroperasi setiap harinya mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.