2. Surat izin mengemudi internasional
Surat izin mengemudi (SIM) internasional bisa digunakan di negara-negara yang juga menerbitkan surat izin tersebut.
Wisatawan Indonesia hanya dapat mengurus di kantor Polda Metro Jaya yakni Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp 6.000, foto copy paspor, SIM, dan KTP.
Seperti di Amerika Serikat, ada dua lembaga resmi yang dapat menerbitkan SIM internasional seperti American Automobile Association (AAA) dan the National Automobile Club.
Jangan tertipu dengan lembaga yang menawarkan jasa-jasa pembuatan SIM internasional.
Kemudian periksalah kebijakan terkait SIM internasional di kedutaan negara yang akan Anda kunjungi.