TRIBUNNEWS.COM - Liburan ke Jepang bisa semakin mudah dengan adanya fasilitas bebas visa (visa waiver).
Dengan fasilitas bebas visa tersebut, wisatawan bisa berkunjung ke Jepang selama lima belas hari dan bisa berkunjung berturut-turut dalam kurun waktu tiga tahun atau selama masa berlaku e-paspor.
Direktur Eksekutif Japan National Tourism Organization (JNTO) Hideki Tomioka menjelaskan kepada KompasTravel pada Sabtu (13/2/2016) lalu di sela-sela acara Japan Travel Fair 2016 di AEON Mall BSD City, Banten.
Kuil bersejarah di Kyoto. (Wikimedia)
Ia mengatakan visa waiver tersebut hanya untuk wisatawan Indonesia yang memiliki paspor eletronik (e-paspor).
Lalu bagaimanakah cara mengurus visa waiver Jepang?
Sebab, bebas visa ini baru berlaku jika pemohon sebelumnya telah melakukan registrasi sebelum keberangkatan.
Berikut informasi pengurusan visa waiver dari situs resmi Japan National Tourism Organization dan Kedutaan Besar Jepang.
Siapa yang bisa mendaftar?
Wisatawan yang dapat mendaftarkan diri adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor.
Paspor tersebut memiliki logo chip di bagian sampul depan yang sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization).
Ke mana mengurus bebas visa?
Wisatawan yang memegang e-paspor bisa mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum melakukan perjalanan liburan ke Jepang.
Wisatawan juga bisa mengurus visa waiver melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.
Dokumen yang diperlukan?