A photo posted by Blenda Calinaya (@blendacalinaya) on Mar 15, 2016 at 5:13am PDT
Hal itu disebabkan data-data pemegang e-paspor telah akurat dan valid serta dapat dengan mudah diverifikasi oleh kedutaan negara yang akan didatangi.
Biaya pembuatan e-paspor dan paspor biasa juga berbeda. Biaya pembuatan e-paspor sebesar Rp 655.000 dan paspor biasa sebesar 355.000
"Perbedaan itu karena keberadaan sistem chip di e-paspor," paparnya.
Cara penyimpanan e-paspor dan paspor biasa, menurut Heru tak ada yang berbeda. Namun, Heru menekankan perlu penanganan ekstra saat menyimpan e-paspor.
"Sebenarnya sama secara umum tapi kalau chip di e-paspor rusak, e-paspor tak akan bisa digunakan lagi," tutupnya. (Wahyu Adityo/ Kompas.com)