News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Pemindahan Whale Shark ke Ancol Ditolak

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taman Whale Shark di Berau

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB -- Wacana translokasi whale shark dari Berau ke Taman Impian Jaya Ancol terus menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.

Ada yang mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah, di tengah defisit anggaran.

Namun tidak sedikit pula yang keukeuh menolak rencana itu, namun penolakan ini juga masih sebatas lontaran kata-kata di media sosial, belum ada aksi di lapangan.

Baca: Kisah Wanita Bali Meninggal Lalu Hidup Lagi, Kini Ia Mendapat Gelar Baru

“Kalau whale shark-nya di pindah ke Ancol, orang (wisatawan) akan berfikir, buat apa datang ke Berau kalau di Ancol ada, di sana (Jakarta) bisa sekalian jalan ke mall, jalan ke Monas semua hiburan ada,” kata pemilik akun facebook, Maharani, Jumat (16/3/2018).

Tidak hanya di kalangan netizen, anggota DPRD Berau juga ada yang menyarankan agar Pemkab Berau tidak memindahkan flora dan fauna ke daerah lain.

“Kami mendukung upaya kreatif untuk melakukan terobosan untuk meningkatkan PAD, tapi kami menyarankan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kembali untuk memindahkan fauna ke habitat yang bukan aslinya,” tegas anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong.

“Mungkin saran kami dianggap saran yang kurang pintar, banyak pertimbangan kami, kalau mau lihat keunikan flora dan fauna di Berau, datanglah ke Berau,” imbuhnya.

Pernyataan Rudi ini merujuk pada wacana pemindahan penyu, ubur-ubur dan whale shark.

Menanggapi pernyataan ini, Bupati Berau, Muharram menegaskan, dirinya tidak terlalu ingin menanggapi persoalan ini.

Pasalnya, kata Muharram, sejauh ini Pemkab Berau dan pengelola Taman Impian Jaya Ancol hanya sebatas menandatangani MoU, belum sampai pada perjanjian kerjasama.

Apalagi, wacana ini masih jauh dari realisasi. “Perencanaannya saja, perlu waktu satu tahun. Pembangunannya juga satu tahun, jadi paling tidak, perlu waktu dua tahun kalau rencana ini disetujui,” ungkapnya.

Muharram menjelaskan, Pemkab Berau dan manajemen Taman Impian Jaya Ancol hanya sebatas melakukan MoU, sementara, pemindahan fauna itu sendiri menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jadi atau tidaknya, bukan bupati yang menentukan. Karena laut (dan isinya) termasuk whale shark itu milik negara, bukan milik bupati, bukan milik kampung Talisayan (lokasi terbanyak whale shark ditemukan). Kami hanya membuat MoU, sebagai dasar untuk mengurus izin, diizankan atau tidak tergantung pemerintah pusat,” paparnya.

Dijelaskannya, pemindahan fauna yang dilindungi, juga diatur dalam undang-undang. Sehingga, pemanfaatan fauna untuk kepentingan ekonomi bukan hal yang mustahil.

Kata Muharram, keberadaan whale shark di Ancol, akan menjadikan Berau sebagai objek wisata nasional, belum lagi nilai tambah dari pembagian retribusi masuk ke wahana Ancol.

“Paling tidak, kita bisa mendapat Rp 10 miliar setiap tahunnya. Saya kira teman-teman DPRD biasa ke seaworld, kondisi (fauna) nya lebih terawat di sana daripada di laut. Dan perlu diketahui, belum serta merta terjadi, MoU ini hanya sebagai dasar untuk mengurus izin ke kementerian. Masalah jadi atau tidak jadi itu bukan kewenangan bupati, tapi kewenangan kementerian lingkungan hidup,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini