News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketum Serikat Pekerja Kereta Api Melaporkan tentang Adanya 30 Karyawan PT KAI yang Digugat Cerai

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

30 Pegawai PT KAI Mendadak Digugat Cerai Usai Perusahaan Buat Peraturan yang Kontroversial

TRIBUNNEWS.COM - Belum lama ini, publik dihebohkan dengan peraturan yang kontroversial dari PT KAI.

Peraturan kontroversial itu terkait pernikahan antarpegawai PT KAI yang dilarang tugas di satu wilayah.

Adanya peraturan kontroversial itu membuat sedikitnya 30 pegawai PT KAImendadak digugat cerai.

Melansir dari laman Kompas.com, jika peraturan direksi tentang pasutri bekerja dalam satu direktorat atau wilayah penempatan yang sama, maka ribuan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jawa dan Sumatera mengancam akan mogok kerja.

Pasalnya, peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja PT KAI yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu itu dianggap melanggar HAM.

Para pegawai merasa keberatan dengan adanya larangan bekerja pada satu wilayah yang sama.

Lantaran, dampak dari larangan tersebut membuat pasutri yang sama-sama menjadi pegawai PT KAI harus dipisahkan.

Seperti pengakuan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), Edi Suryanto tentang adanya pemutasian 150 pasutri pegawai PT KAI ke tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini