News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Sanksi yang Akan Dihadapi Para Pelanggar Aturan saat Mendaki Sindoro

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemandangan Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing dari Gunung Prau, Jawa Tengah

1. Membawa tisu basah: Denda Rp 1.025.000

2. Masuk tanpa izin: Denda dua kali harga tiket (HTM: Rp 15.000) dan 10 bibit pohon

3. Membuang sampah sembarangan: Denda 5 bibit pohon

4. Tidak membawa sampah turun: Denda 5 bibit pohon

5. Membuat api unggun: Denda 5 bibit pohon

6. Menebang pohon: Diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon 

7. Membawa obat terlarang atau minuman keras: Disita

8. Membawa senjata tajam: Disita

9. Berbuat maksiat atau berzina: Diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon

10. Mencuri: Diserahkan kepada pihak berwajib

11. Kencing di dalam botol dan ditinggalkan begitu saja: Denda 5 bibit pohon

12. Memetik bunga edelweiss: Denda 5 bibit pohon dan mengembalikan ke atas lagi

13. Membawa dan menyalakan kembang api: Denda 10 bibit pohon

14. Merusak dan mencorat-coret plang: Denda 5 bibit pohon

Pada 14 peraturan tersebut, biaya bibit pohon adalah Rp 50.000 per bibit.

Harga itu meliputi harga bibit, biaya tanam, dan biaya angkut. Sementara senjata tajam akan disita jika panjangnya melebihi 30 cm.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berani Melanggar Aturan saat Mendaki Sindoro? Berikut Sanksinya 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini