TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang memiliki paspor, sebaiknya kamu merawat dan menjaga paspormu agar tidak rusak apalagi hilang.
Hal ini karena bila paspor yang kamu miliki rusak atau bahwa hilang, maka kamu akan dikenakan denda saat membuat paspor baru.
Bila Paspor Hilang, maka kamu akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, sedangkan untuk paspor rusak dikenakan denda Rp 500 ribu.
Besaran biaya denda tersebut belum termasuk biaya penggantian buku paspor sebesar Rp 350 ribu. Baca selengkapnya >>>
Baca: Syarat dan Cara Mengurus Paspor Hilang
Baca: Pesawat Delay 11 Jam Gara-gara Pilot Kehilangan Paspor