TRIBUNNEWS.COM - Pelayanan paspor tetap melalui pendaftaran online, dan bukan melalui aplikasi WhatsApp.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arvin Gumilang.
Belakangan, beredar kabar di media sosial bahwa pengurusan paspor bisa dilakukan melalui WhatsApp.
Namun Arvin menegaskan layanan melalui WhatsApp berfungsi sebagai mengetahui informasi pendaftaran paspor. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Festival Keimigrasian 2020, Layani Pembuatan dan Perpanjangan Paspor dengan Mudah
• Petugas Bandara di Vietnam Dipecat karena Sebar Foto Paspor Chanyeol dan Sehun EXO
TONTON JUGA