News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketahui Sebelum Membuat, Ini 3 Jenis Paspor yang Berlaku bagi Warga Negara Indonesia

Editor: Rizky Tyas Febriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pemohon pembuatan paspor pada Festival Keimigrasian, di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (21/1). Dalam kegiatan yang digelar dalam rangka memyambut Hari Bhakti Imigrasi Ke-68 tersebut Ditjen Keimigrasian melayani pendaftaran 'walk-in' pemohon paspor elektronik lebih dari 1.600 orang dari lima wilayah DKI Jakarta. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM - Setiap warga negara yang akan pergi ke luar negeri wajib memiliki paspor.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan, Indonesia hingga kini memiliki tiga jenis paspor dengan fungsi masing-masing berbeda.

"Ada tiga jenis paspor. Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.

Kalau masyarakat yang ingin bepergian wisata ke luar negeri cukup membuat paspor biasa saja," kata Sigit di Jakarta, Kamis (27/2/2020). Baca selengkapnya >>>

• Cara Mudah Daftar Antrean Online Paspor Bagi Pemula

• Gara-gara Pramugari Mabuk hingga Paspor Pilot Hilang, Ini 4 Kejadian Pesawat Delay Berjam-jam

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini