TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemegang paspor Indonesia kini bisa mendapatkan akses bebas visa ke 37 negara di dunia sejak Januari 2020.
Akses bebas visa ini membuat para pemegang paspor tidak perlu mengurus visa sebelum ke negara-negara tersebut.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan selain 37 negara tersebut, pemegang paspor elektronik yang ingin mengunjungi Jepang akan mendapat bebas visa selama maksimal 15 hari kunjungan.
"Namun terlebih dulu pemegang paspor harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Jepang untuk mendapatkan visa waiver," kata Sigit kepada Kompas.com, Jumat (27/2/2020).
Baca: Pemerintah Arab Saudi Siapkan 3 Skema Pengembalian Biaya Visa Umrah Jemaah Indonesia
Adapun visa waiver tersebut berguna sebagai bukti kamu telah melapor ke Kedutaan Besar Jepang untuk mengunjungi negaranya. Visa ini berlaku selama tiga tahun dengan masa tinggal di Jepang 15 hari.
Dilansir situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia emb-japan.go.jp, visa waiver dikhususkan untuk pemegang paspor yang mengunjungi Jepang dalam waktu singkat.
Adapun tujuan kunjungannya seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, dan lainnya.
Berikut daftar 37 negara bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia yang didapat dari pihak Imigrasi:
1. Barbados
2. Belarus
3. Bermuda
4. Brazil
5. Brunei
6. Chili
7. Colombia
8. Dominica
9. Ekuador
10. Filipina
11. Federasi Mikronesia
12. Guyana
13. Haiti
14. Hong Kong
15. Kamboja
16. Kazakhstan
17. Kepulauan Cook
18. Laos
19. Macao
20. Malaysia
21. Maroko
22. Myanmar
23. Namibia
24. Niue
25. Peru
26. Qatar
27. Republik Gambia
28. Republik Kepulauan Fiji
29. Republik Mali
30. Rwanda
31. Serbia
32. Singapura
33. St. Kitts dan Nevis
34. St Vincent dan the Grenadines
35. Thailand
36. Uzbekistan
37. Vietnam
Kendati demikian, perlu dicatat, aturan di setiap negara mungkin saja berbeda di tengah wabah virus corona. Kamu harus pastikan ulang kebijakan di negara tersebut sebelum pergi.