TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memperketat aturan perlintasan orang dari dan ke Indonesia dengan mengeluarkan kebijakan tambahan pada Selasa (17/3/2020).
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah upaya Pemerintah RI memerangi penyebaran virus corona.
Satu poinnya yaitu melarang pendatang yang berkunjung ke delapan negara dalam 14 hari terakhir masuk atau transit ke Indonesia.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, terdapat 16 poin yang disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Terbaru! Perubahan Kebijakan Layanan MRT Jakarta untuk Menghambat Penyebaran Corona
• Akibat Pandemi Virus Corona, Penerbangan Ini Jadi yang Terjauh di Dunia
TONTON JUGA