TRIBUNNEWS.COM - Wabah virus corona di Indonesia membuat masyarakat dianjurkan untuk tidak beraktivitas di luar rumah.
Pemerintah telah mengimbau agar masyarakat berdiam diri di rumah, sekolah di rumah, dan bekerja di rumah.
Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung imbauan pemerintah dengan cara membatasi pelayanan paspor untuk sementara waktu.
Salah satunya dengan menonaktifkan antrean dari aplikasi Layanan Paspor Online. HALAMAN SELANJUTNYA > > > > >
• Syarat Ganti Paspor Biasa Menjadi E-Paspor
• Cara Mengganti Paspor Biasa ke E-Paspor, Traveler Bisa Ikuti 4 Alur Ini
TONTON JUGA
BERITA REKOMENDASI