TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita yang baru saja kembali dari liburan di Bali ditangkap dan didenda 1.000 Dollar Australia setara Rp 10 juta.
Bukan tanpa alasan mengapa wanita ini ditangkap dan didenda setelah liburan dari Bali.
Wanita ini ditangkap di New South Wales karena mengabaikan aturan karantina yang dikenakan padanya.
Dilansir TribunTravel dari laman news.com.au, Polisi New South Wales (NSW) mengatakan wanita berusia 65 tahun itu menerima denda setelah dia melanggar karantina dua kali dalam satu minggu. HALAMAN SELANJUTNYA >>>>
• 4 Atraksi Wisata yang Tak Boleh Dipotret Turis, Ketahui Agar Tak Kena Denda
• Penasaran Hingga Terancam Denda Rp 500 Juta, Ini 4 Fakta Penumpang Wings Air Buka Jendela Darurat
TONTON JUGA