TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan membatasi jam operasional kereta rel listrik (KRL) dan jumlah penumpang untuk setiap perjalanan kereta selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Adapun, PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti menjelaskan, jumlah penumpang yang boleh diangkut maksimal 60 orang per kereta dalam setiap perjalanan.
Hal tersebut dilakukan agar para penumpang tetap menjaga jarak fisik atau physical distancing selama menggunakan KRL. Baca selengkapnya ------------>>>>>>>>>
Tonton juga:
• Cegah Covid-19, Mulai 12 April 2020 Penumpang KRL Wajib Pakai Masker
• Berlaku Mulai 7 April, Operasional Layanan KRL Berubah, Lihat Jadwal Lengkapnya