TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi.
Melalui SK tersebut, ada industri yang ditempatkan di sektor bawah yang akan diminta kembali dengan protokol kesehatan.
Mulai dari mal atau pusat pengeluaran hingga kebun binatang buka bulan Juni ini.
Berdasarkan isi SK, pusat belanja atau mal akan dibuka mulai 15 Juni hingga 2 Juli 2020, sedangkan kebun binatang akan mulai mulai 20 Juni hingga 2 Juli 2020. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Selama Masa PSBB Transisi, Kereta Khusus Wanita di MRT Jakarta Ditiadakan
• Pengendalian Sektor Transportasi Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta
TONTON JUGA