News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Protokol Kesehatan untuk Wisatawan yang Mengunjungi Tempat Wisata

Editor: Arif Setyabudi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung menikmati wahana bermain di Dunia Fantasi (Dufan), Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi virus corona (Covid-19), kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah RI secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Protokol tersebut disusun oleh Kemenparekraf bersama para pemangku kepentingan, serta kementerian terkait. Protokol juga disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

Protokol kesehatan disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, dalam protokol kesehatan tersebut terdapat panduan khusus bagi pengunjung tempat wisata. HALAMAN SELANJUTNYA ------------>>>>>>>>>>>

 

• 5 Kegiatan Seru Pelepas Penat di Gunung Api Purba Nglanggeran Setelah Pandemi Mereda

• Tempat Wisata di Majalengka Buka 27 Juni, Pengelola Wisata Bakal Terapkan Protokol Kesehatan

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini