Selain itu, calon penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.
Baca: KAI Operasikan Layanan Rail Express di Empat Stasiun Daop 1 Jakarta
2. Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Jika kedapatan suhu tubuh 37,3 ataupun lebih maka tidak diperkenankan berangkat dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Eva.
3. Menggunakan masker pribadi dan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI.
Eva mengatakan, penggunaan faceshield dilakukan baik di stasiun dan selama perjalanan kereta api berlangsung.
Ia pun mengingatkan, bagi pelanggan yang membawa anak dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan face shield pribadi.
Baca: Sambut Libur Panjang, KAI Berikan Diskon Tiket KA Jarak Jauh hingga 25 Persen
"Pengguna yang membawa anak kecil maka diwajibkan untuk menyiapkan face shield secara pribadi."
"Namun bagi penumpang dewasa, face shield akan diberikan secara gratis oleh PT KAI pada saat pemeriksaan boarding telah berlangsung," terang Eva.
4. Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian kereta api
Eva menambahkan, calon penumpang juga diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Selain itu, Eva juga mengimbau calon penumpang untuk selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun ataupun cairan antiseptik.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)