TRIBUNNEWS.COM - Kereta Api (KA) Jarak Jauh menerapkan sejumlah aturan baru selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sebelumnya, penumpang KA Jarak Jauh wajib memiliki SIKM jika ingin melakukan pejalanan sebelum diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM).
Kini, aturan KA jarak jauh terbaru menyebutkan bahwa penumpang tak perlu lagi mengisi CLM pada aplikasi JAKI.
Lantas, bagaimana aturan lain jika ingin naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) selain dari dan menuju Jakarta?
Berikut panduan naik kereta api jarak jauh di era AKB.
Baca: Ibadah Haji 2020, Masjidil Haram Ditutup saat Hari Arafah dan Idul Adha
Baca: Daftar Lokasi Rapid Test Lion Air Group di Bali dan Nusa Tenggara