News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berikut Jadwal Kereta Api yang Beroperasi selama Agustus 2020, 7 KA dari Stasiun Pasar Senen

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keberangkatan Kereta Api (Kolase Tribunnews.com).

- KA 322 Serayu (Pasar Senen-Kiaracondong-Purwokerto pp), jadwal keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 09.15 WIB, Bekasi pukul 09.47 WIB, Karawang pukul 10.21 WIB, Cikampek pukul 10.42 WIB, setiap hari mulai tanggal 1-31 Agustus 2020.

- KA Kertajaya (Pasar Senen-Cirebon Prujakan- Surabaya Pasarturi pp), jadwal keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 14.10 WIB dan Bekasi pukul 14.42 WIB, setiap Kamis-Senin (include tgl 19), yaitu 1-3, 6-10, 13-17, 19-24, 27-31 Agustus 2020.

Baca: KAI Tambah Lima Perjalanan KA Jarak Jauh dengan Tujuan Bandung Hingga Solo

Baca: Penumpang Melonjak 60 Persen, KAI Tambah Tujuh Kereta Jarak Jauh

- KA 292 Matarmaja (Stasiun Pasarsenen-Malang), jadwal keberangkatan pukul 10.30 WIB setiap Senin-Rabu-Jumat, yaitu tanggal 3,5,7,10,12,14,17,19,21,24,26,28,31 Agustus 2020.

- KA 160A Sawunggalih (Stasiun Pasarsenen-Kutoarjo), jadwal keberangkatan pukul 18.25 WIB hanya weekend (Jumat-Minggu), yaitu tanggal 7,8,9,14,15,16,21,22,23,28,29,30 Agustus 2020.

- KA 140A Mataram (Stasiun Pasarsenen-Solo Balapan), jadwal keberangkatan pukul 21.05 WIB hanya hari Jumat, yaitu tanggal 7,14,21,28 Agustus 2020.

Pemesanan Tiket H-7

Untuk saat ini pemesanan tiket KA hanya dapat dilakukan melalui sistem online dan baru dapat dipesan paling cepat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Adapun pemesanan online dapat melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id dan channel eksternal yang telah bekerjasama.

Sedangkan loket stasiun hanya melayani tiket go show yang dilayani 3 jam sebelum keberangkatan.

Beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, perjalanan KA akan tetap menjalankan prosedur pencegahan Covid-19, salah satunya dengan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal.

Selain itu, calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan KA, diantaranya;

1. Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).

Kini calon penumpang sudah dapat melakukan rapid test di area stasiun yang disediakan PT KAI bekerjasama dengan Rajawali Nusindo.

Atau menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini