News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Pernikahan dengan 300 Tamu Undangan saat Pembatasan Wilayah, Hotel Ini Kena Denda Rp 8,7 Juta

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan

TRIBUNNEWS.COM - Menggelar acara pernikahan di masa pandemi Covid-19 tentu harus menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang berlaku, termasuk membatasi jumlah tamu undangan.

Pembatasan jumlah tamu undangan, diharapkan mampu mencegah penyebaran Covid-19 dan untuk melaksanakan jaga jarak aman antar orang.

Namun, masih saja ada orang yang nekat mengundang banyak orang ketika mengelar pernikahan.

Sebuah hotel di Massachusetts, Amerika Serikat dilaporkan didenda 600 dolar AS (Rp 8,7 juta) karena menyelenggarakan dua acara pernikahan selama akhir pekan dan melanggar pembatasan negara bagian.

SELANJUTNYA >>

Baca: Gunung Pegat Sukoharjo, Spot untuk Lihat Matahari Terbit yang Tak Jauh dari Kota Solo

Baca: Jelajah Clown Motel, Penginapan di Nevada yang Tawarkan Kamar Bertema Film Horor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini