News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Diperingatkan, Pendaki Gunung Ini Nekat Petik Edelweis Liar, Video Pun Langsung Viral

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HEBOH Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Jangan Sembarangan Ini Aturan Hukumnya

@imannisme: metiknya gak tanggung2.

Baca: 7 Fakta Alwiansyah, Bocah yang Viral karena Ekspresi Kocaknya saat Bernyanyi, Rilis Lagu Perdana

Baca: Direkam Candid 3 Hari Berturut-turut di Hotel, Pasangan Ini Kaget Video Seks Mereka Viral di Medsos

Konfirmasi Tribunnews

Pemilik rekaman, Agus Kurniawan menceritakan kronologis dari kejadian yang terjadi di Gunung Buthak, Batu, Jawa Timur pada tanggal 30 Agustus 2020 lalu.

"Kejadiannya pagi sekitar setengah 10. Waktu itu saya dari tempat ngecamp mau ke arah puncak," katanya kepada Tribunnews, Senin (31/8/2020).

Kemudian di tengah-tengah perjalanan, Agus mendapati rombongan pendaki yang membawa pohon edelweis dan bunganya.

Seketika itu Agus langsung memberikan teguran sebagaimana yang terlihat dalam video yang beredar luas.

"Dan bunganya langsung ditaruh di bawah seperti yang ada di video saya. Orang-orangnya juga faham akhirnya."

"Ketika turun dari puncak bunganya sudah tidak ada . Tidak tau diambil orangnya lagi atau dibawa pendaki lainnya," imbuh pria asli Kota Batu ini.

Baca: Tiga Cewek di Video Viral yang Nekat Naik Motor di Jalan Tol Mengaku Dikejar-kejar Orang

Baca: Polisi Pastikan Tiga Wanita Naik Motor di Tol Cikampek yang Viral Tidak Sedang Mabuk

Aturan Soal Bunga Edelweis

Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (http://ksdae.menlhk.go.id/)

Bunga edelweis atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.

Ini tertulis secara lengkap dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi

Lebih lanjut terkait bunga edelweis dijabarkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk :

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini