Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taman Impian Jaya Ancol, termasuk didalamnya pantai Ancol, wahana bermain Dunia Fantasi, Sea World Ancol dan Ocean Dream Samudra menyatakan berhenti beroperasi. menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai 14 September 2020.
Regulasi baru ini mengatur penutupan kembali tempat-tempat hiburan di Jakarta selama masa PSBB berlaku, termasuk pula kawasan wisata dan rekreasi.
Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menghargai keputusan tersebut dan sepenuhnya mendukungdan akan melaksanakan arahan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan dalam penyebarannya.
"Diinformasikan kepada seluruh pengunjung Taman Impian Jaya Ancol yang telah melakukan pembelian tiket secara daring atau online masih dapat digunakan sampai dengan hari Minggu tanggal 13 September 2020," ujar Head Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Rika Lestari melalui siaran pers, Kamis (10/9/2020).
Baca: Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan?
Namun demikian, bagi pengunjung yang belum dapat menggunakan tiket sampai tanggal tersebut maka masa berlaku tiket dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2021, dengan sistem resevasi terlebih dahulu.
Selain itu, bagi pengunjung yang memiliki Annual Pass Ancol, Dunia Fantasi, Sea world Ancol, dan Ocean Dream Samudra, masa aktifnya akan dibekukan.
Kendati demikian, pengunjung akan mendapatkan perpanjangan masa periode sesuai dengan junmlah hari pembatasan wilayah dan usia serta jumlah hari
Ancol tutup mulai tanggal 14 September 2020.
"Ikuti terus informasi terbaru tentang Taman Impian Jaya Ancol di website resmi www.ancol.com dan akun resmi media sosial facebook, Instagram dan twitter @ancoltamanimpian.Kita berharap semoga pandemi ini segera berakhir dan dapat beraktivitas kembali," pungkasnya.