TRIBUNNEWS.COM - Kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek dikabarkan mengalami tabrakan di rel di atas ruas Tol Jagorawi KM 12/600, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021) siang.
Akibat tabrakan itu, gerbong kereta tampak hancur.
Diketahui LRT tersebut masih dalam masa uji coba dan belum membawa penumpang.
Lantas apa perbedaan LRT, MRT, dan KRL?
Pengertian LRT, MRT, dan KRL
- LRT (Light Rail Transit)
LRT (Light Rail Transit) adalah moda transportasi publik baru yang didedikasikan bagi masyarakat menuju era mobilitas ramah lingkungan.
Di Indonesia, LRT juga dikenal dengan Kereta Lintas Rel Terpadu
Dikutip dari lrtjakarta.co.id, kereta LRT Jakarta akan dioperasikan dengan kecepatan rata-rata sekitar 50 KM/Jam dan dapat mencapai kecepatan maksimum hingga 90 KM/Jam.
Satu kereta LRT Jakarta mampu menampung hingga 135 penumpang,
Sementara satu rangkaian LRV atau satu trainset dapat menampung hingga 270 penumpang baik yang duduk maupun yang berdiri.
Saat ini Operasional LRT Jakarta mengoperasikan 1 rangkaian LRV/ 1 trainset yang terdiri 2 kereta.
Rute LRT Jakarta tahap 1 saat ini adalah sepanjang 5,8 Km membentang dari Stasiun Pegangsaan Dua, Kelapa Gading hingga Stasiun Velodrome, Rawamangun.
Rencana selanjutnya untuk perpanjangan rute LRT Jakarta fase 2 dibagi menjadi fase 2a Rute Kelapa Gading hingga Jakarta International Stadium (JIS), Sunter sepanjang 7,5 km dan fase 2b Velodrome - Manggarai sepanjang 5,9 km.
Baca juga: LRT Jabodebek Tabrakan di Munjul, Ini Kata Operator Prasarana
Baca juga: LRT Jabodetabek Kecelakaan, Petugas Pastikan Tidak ada Korban Jiwa