Mogok Kerja Pelaku Wisata
Sejak Senin 1 Agustus 2022 kemarin, sejumlah pelaku wisata di Labuan Bajo memprotes penetapan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) yang mereka anggap mencekik dan justru bisa mematikan pariwisata.
Aksi mogok kerja ini rencananya akan mereka lakukan selama satu bulan atau sampai 30 Agustus 2022.
Mereka menolak keras penetapan biaya ke TNK yakni Pulau Komodo, Pulau Padar dan kawasan perairan di sekitarnya menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun.
Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) itu diterapkan pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Mogok pada hari pertama oleh pelaku puluhan asosiasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat diisi dengan memungut sampah di Kota Labuan Bajo.
Aksi pungut sampah dilakukan di Puncak Waringin menuju Marina Labuan Bajo hingga Bandara Komodo Labuan Bajo.
Aksi yang dijaga ketat aparat keamanan itu ricuh, tidak jauh dari Bandara Komodo Labuan Bajo.
Pihak keamanan mengamankan sebanyak tiga aktivis diantaranya Rafael Todowela, Aloysius Suhartim Karya dan Eras sekitar pukul 14.00 Wita.
Sejumlah aktivis juga diamankan, namun hanya ketiga aktivis tersebut yang masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Manggarai Barat.
Seorang peserta demo, Affandi Wijaya mengatakan, awalnya aksi tersebut berjalan lancar, namun saat berada di dekat Bandara Komodo Labuan Bajo terjadi kericuhan.
"Ada yang provokasi, tidak ada serangan ke anggota. Tiba-tiba, langsung ada penangkapan teman-teman, bahkan ada yang ditangkap di Puncak Waringin," katanya.
Ketua Formapp Mabar, Rafael Todowela mengatakan, selain ditahan, ia juga sempat mendapatkan kekerasan oleh oknum kepolisian
Aksi pungut sampah yang dilakukan merupakan bentuk aksi setelah pilihan mogok pelaku pariwisata disepakati bersama.