TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat terbaru naik pesawat yang efektif berlaku mulai Senin (29/8/2022).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerapkan aturan baru naik pesawat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada Senin.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut menjelaskan, penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Namun, penumpang tersebut wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan udara.
Selain syarat tersebut, PPDN juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat naik pesawat.
Baca juga: Simak, Ini Syarat Perjalanan Terbaru untuk Penumpang Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air
Informasi lebih lengkapnya, simak syarat naik pesawat terbaru bagi PPDN berikut:
Syarat Naik Pesawat
1. Usia 18 Tahun ke Atas
PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. Warga Negara Asing (WNA) Usia 18 Tahun ke Atas
PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 Tahun
- PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
4. Usia di Bawah 6 Tahun
- PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat September 2022: Cek Aturan Penerbangan Terbaru 3 Maskapai Pesawat Besar
Jika syarat tersebut di atas sudah terpenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen ketika akan naik pesawat.
Syarat tersebut tidak berlaku bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Selain syarat terbaru naik pesawat di atas, PPDN juga wajib mentaati protokol kesehatan yang berlaku.
Protokol Kesehatan Umum
Ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN meliputi:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)