News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arab Saudi Terbitkan Visa Transit Empat Hari untuk Pelancong, Kemenag: Tak Bisa untuk Haji

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keberangkatan jemaan umrah asal Indonesia ke Tanah Suci pasca pandemi Covid 19. Pemerintah Arab Saudi kini menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler dan bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.

Setiap tahun pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," ungkap Hilman.

Regulasi ini, kata Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi.

Baca juga: Usulkan Warga Negara Timor Leste Bebas Visa Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Pemprov NTT

Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).

Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara.

Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi.

Paket itu hanya mencakup enam hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta sampai Rp53,6 juta.

Ada juga paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina) dengan harga di kisaran Rp16 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini