News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Baru Naik Kereta Api Per Juni 2023: Penumpang KA Boleh Tak Pakai Masker, Asal Sehat

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Per 12 Juni 2023 pelanggan Kereta Api diperbolehkan tidak menggunakan masker saat melakukan perjalanan KAJJ ataupun lokal. Namun kebijakan ini di di terapkan apabila penumpang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis syarat terbaru bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh (KAJJ) dan kereta api lokal.

Lewat pengumuman resminya, per 12 Juni 2023 pelanggan Kereta Api diperbolehkan tidak menggunakan masker saat melakukan perjalanan KAJJ ataupun lokal.

Namun, kebijakan ini diberlakukan dengan syarat penumpang harus dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

Tak hanya itu pelanggan juga dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua.

Atau dosis keempat sebelum melakukan perjalanan dengan moda transportasi Kereta Api.

Baca juga: MRT dan Transjakarta Izinkan Penumpang Tak Pakai Masker, Kalau Naik KRL Bagaimana Nih?

Sesuai dengan aturan yang diterbitkan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

"Kebijakan protokol kesehatan diterapkan sebagai upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid," ucap Joni.

Selain peraturan diatas, KAI juga turut memberikan relaksasi bagi penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan jarak jauh atau lokal.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

Apabila pelanggan dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup sebelum dan saat melakukan perjalanan.

3. Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Baca juga: MRT dan TransJakarta Izinkan Penumpang Tak Pakai Masker, KRL Masih Tunggu Aturan Menhub

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini