TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis syarat terbaru bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh (KAJJ) dan kereta api lokal.
Lewat pengumuman resminya, per 12 Juni 2023 pelanggan Kereta Api diperbolehkan tidak menggunakan masker saat melakukan perjalanan KAJJ ataupun lokal.
Namun, kebijakan ini diberlakukan dengan syarat penumpang harus dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
Tak hanya itu pelanggan juga dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua.
Atau dosis keempat sebelum melakukan perjalanan dengan moda transportasi Kereta Api.
Baca juga: MRT dan Transjakarta Izinkan Penumpang Tak Pakai Masker, Kalau Naik KRL Bagaimana Nih?
Sesuai dengan aturan yang diterbitkan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
"Kebijakan protokol kesehatan diterapkan sebagai upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid," ucap Joni.
Selain peraturan diatas, KAI juga turut memberikan relaksasi bagi penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan jarak jauh atau lokal.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
Apabila pelanggan dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Baca juga: MRT dan TransJakarta Izinkan Penumpang Tak Pakai Masker, KRL Masih Tunggu Aturan Menhub
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak.
Serta menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT guna memonitor kesehatan pribadi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api di masa transisi endemi COVID-19.
Masyarakat dapat menghubungi Customer Service ada di setiap stasiun.
Atau bisa juga menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, serta media sosial KAI121.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)