TRIBUNTRAVEL.COM - Garuda Indonesia terus memberikan penawaran menarik kepada para pelanggan setianya.
Kini, Garuda Indonesia menghadirkan kembali Sales Office Travel Fair (SOTF).
Dapatkan beragam penawaran harga spesial untuk destinasi domestik dan internasional.
Nikmati pula diskon tiket pesawat hingga 80 persen untuk sejumlah rute.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Libur Sekolah, Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Berwisata
Tak hanya itu, SOTF dari Garuda Indonesia juga menawarkan banyak keuntungan.
Mulai dari akses lounge, kelebihan bagais, GarudaMiles hingga cashback.
Melansir akun Instagram resmi Garuda Indonesia, SOTF berlangsung mulai 19-28 Juni 2023.
Tiket pesawat yang dibeli dari SOTF dapat digunakan untuk penerbangan hingga 19 Juni 2023 mendatang.
Segera dapatkan tiket di seluruh kantor Penjualan Garuda Indonesia, Gerai Domestik, GOH dan GSA Internasional.
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak rute dan harga tiket pesawat yang bisa dinikmati dengan SOTF berikut ini.
1. Rute Domestik dari Jakarta PP
Jakarta-Ambon: mulai dari 4,8 jutaan
Jakarta-Balikpapan: mulai dari 2,7 jutaan
Jakarta-Labuan Bajo: mulai dari 3 jutaan
Jakarta-Lombok: mulai dari 2,5 jutaan
Jakarta-Makassar: mulai dari 3,1 jutaan
Jakarta-Manado: mulai dari 3,8 jutaan
Jakarta-Medan: mulai dari 3,3 jutaan
Jakarta-Padang: mulai dari 2,6 jutaan
Jakarta-Sorong: mulai dari 5,3 jutaan
Jakarta-Jogja: mulai dari 1,5 jutaan
Baca juga: Garuda Indonesia Sabet Kembali Penghargaan Awak Kabin Terbaik Dunia, Total yang Keenam Kali
2. Rute Internasional dari Jakarta PP
Jakarta-Amsterdam: mulai dari 1111 jutaan
Jakarta-Bangkok: mulai dari 4,8 jutaan
Jakarta-Hong Kong: mulai dari 4, jutaan
Jakarta-Kuala Lumpur: mulai dari 2,7 jutaan
Jakarta-Melbourne: mulai dari 8,6 jutaan
Jakarta-Seoul: mulai dari 7,1 jutaan
Jakarta-Shanghai: mulai dari 5,7 jutaan
Jakarta-Singapura: mulai dari 3,4 jutaan
Jakarta-Sydney: mulai dari 8,8 jutaan
Jakarta-Tokyo: mulai dari 11,3 jutaan
3. Rute Interline (bekerjasama dengan maskapai partner)
Jakarta-Amsterdam-Frankfurt: mulai dari 11,8 jutaan
Jakarta-Bangkok-Phuket: mulai dari 5,7 jutaan
Jakarta-Hong Kong-Beijing: mulai dari 10 jutaan
Jakarta-Sydney-Auckland: mulai dari 10,4 jutaan
Surabaya-Singapura-Taipei: mulai dari 9,9 jutaan
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Baca juga: Video Viral di TikTok, Layangan Nyangkut di Sayap Pesawat Garuda Indonesia, Penerbangan Ditunda
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Semarang-Jakarta, Terbang Langsung Mulai Rp 700 Ribuan
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: Mulai Rp 1 Jutaan, Cek Tiket Pesawat Murah Surabaya-Makassar dari Citilink hingga Garuda Indonesia
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat, kunjungi laman ini.