TRIBUNNEWS.COM - Terbang rute Jakarta-Makassar kini semakin mudah dan hemat dengan layanan Super Air Jet dan Sriwijaya Air.
Kedua maskapai tersebut diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Makassar dengan tarif mulai Rp 1,3 jutaan.
Kali ini, ada rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Makassar dari Super Air Jet dan Sriwijaya Air untuk keberangaktan pada Jumat, 7 Juli 2023 mendatang.
Penerbangan dari Jakarta akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK).
Pesan tiket pesawat Jakarta-Makassar, klik di sini.
Sementara untuk pendaratan di Makassar, pesawat akan tiba melalui Bandara Sultan Hasanuddin (UPG).
Melansir Skyscanner, Jumat (30/6/2022), berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Makassar dari Super Air Jet dan Sriwijaya Air.
Pesan hotel murah di Makassar, klik di sini.
1. Super Air Jet
Tiket pesawat murah Makassar-Bali ditawarkan Super Air Jet dengan tarif mulai Rp 1,3 jutaan untuk sekali jalan.
Maskapai ini melayani penerbangan langsung dari Jakarta menuju Makassar.
Pesan tiket masuk wisata di Jakarta, klik di sini.
Beli oleh-oleh pia merah khas Makassar di Shopee, klik di sini.
Berikut jadwal keberangkatan yang bisa dipilih:
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 04.45 WIB dan tiba di Makassar pada pukul 08.10 WITA: Rp 1.398.500
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 06.45 WIB dan tiba di Makassar pada pukul 10.10 WITA: Rp 1.484.913
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.45 WIB dan tiba di Makassar pada pukul 20.10 WITA: Rp 1.486.400
2. Sriwijaya Air
Maskapai lain yang menawarkan penerbangan langsung dari Jakarta ke Makassar ialah Sriwijaya Air.
Dengan tarif mulai Rp 1.438.786 sekali jalan, berikut pilihan jadwal keberangkatannya:
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.40 WIB dan tiba di Makassar pada pukul 17.05 WITA
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.00 WIB dan tiba di Makassar pada pukul 17.25 WITA
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Balikpapan-Surabaya, Terbang Langsung Mulai Rp 1,4 Jutaan
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Batam-Jakarta 27 Juni 2023, Tarif Mulai Rp 800 Ribuan
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.