News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiket Pesawat Murah Banjarmasin-Jakarta, Cek Penawaran Harga dari Lion Air & Super Air Jet

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Super Air Jet yang sedang mengudara. Maskapai Super Air Jet menawarkan tiket pesawat murah rute Banjarmasin-Jakarta untuk penerbangan langsung pada Sabtu (19/10/2023).

Cek jam terbang dan harga tiketnya berikut ini:

- Terbang dari Banjarmasin pukul 13.30 WITA, tiba di Jakarta pukul 14.10 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 875.833.

- Terbang dari Banjarmasin pukul 08.30 WITA, tiba di Jakarta pukul 09.10 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 946.391.

- Terbang dari Banjarmasin pukul 16.30 WITA, tiba di Jakarta pukul 17.10 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 946.391.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah AirAsia Medan-Malaysia, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

Super Air Jet

Sementara itu, maskapai Super Air Jet juga menawarkan hal yang sama yaitu tiga pilihan jam terbang dari Banjarmasin menuju Jakarta.

Namun untuk jam terbangnya hanya tersedia pagi dan siang hari saja.

- Terbang dari Banjarmasin pukul 12.15 WITA, tiba di Jakarta pukul 13.00 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 45 menit = harga tiket Rp 948.280.

- Terbang dari Banjarmasin pukul 11.40 WITA, tiba di Jakarta pukul 12.20 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 1.017.011.

- Terbang dari Banjarmasin pukul 06.00 WITA, tiba di Jakarta pukul 06.40 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 1.086.842.

Pesawat Super Air Jet yang sedang mengudara. Maskapai Super Air Jet menawarkan tiket pesawat murah rute Banjarmasin-Jakarta untuk penerbangan langsung pada Sabtu (19/10/2023). (Instagram/@superairjet)

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Taiwan-Jakarta Mulai Rp 2 Jutaan, Cek Maskapai & Jadwal Terbang

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini