Efeknya, suhu bumi meningkat dan berpengaruh kepada siklus iklim global, contohnya kutub mulai mencair, permukaan air laut naik, musim tak dapat lagi di prediksi. Lebih memprihatinkan yang paling rentan terkena dampak tersebut adalah masyarakat miskin.
Salah satu upaya mengurangi dampak perubahan ilkim atau pemanasan global adalah REDD(Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation). REDD berdasarkan Permenhut No P.30/2009 merupakan upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Mencakup semua upaya pengelolaan hutan dalam rangka pencegahan dan/atau pengurangan penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sedangkan menurut kelompok anti REDD, proyek tersebut merupakan skema negara kapitalis menjadikan rakyat Indonesia (Negara Selatan) agar memiliki kemauan menunggu pohon, demi kelangsungan industri negara–negara Utara yang tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas industri mereka. Intinya, rakyat indonesia dalam skema REDD menjadi pelayan bagi negara-negara maju. Pelayan yang tidak boleh menyentuh pohon yang mereka jaga dan tanam di atas wilayah kelola mereka.
Terlepas dari semua itu, faktanya REDD kini menjadi program yang membingungkan bagi kalangan awam. Terutama mengenai posisi masyarakat dalam skema tersebut. Pasalnya, selain salah satu sumber dana REDD diperbolehkan dari utang, juga mekanisme pengajuan REDD semisal, verifikasi, registrasi dan legislasi yang tidak dimengerti oleh rakyat. Tentunya, hal itu sama saja REDD cenderung memberi peluang kepada pemodal asing atau nasional yang selama ini antikelestarian lingkungan untuk meraih keuntungan dari program tersebut dan menjauhkan masyarakat dari hak kelolanya.
Jadi, skema tersebut sangat jauh dari rasa keadilan. Karena di lapangan, jangankan untuk REDD, kebijakan pemerintah untuk hal lain misalnya kasus penyerobotan lahan rakyat oleh perusahaan, pasti pihak perusahan atau pemodal yang dibela oleh pemerintah. Wajar saja, jika kerucigaan kelompok anti-REDD semakin menjadi jika kita sama-sama melihat seperangkat peraturan (terutama Permenhut) yang menomorduakan peran masyarakat. Padahal, masyarakat setempat lah yang paling ahli dan faham mengelola, sekaligus pemilik dan penjaga gambut selama berabad lamanya.
Gambut Dalam Investasi REDD
Gambut merupakan areal yang paling banyak menyerap emisi. Indonesia diperkirakan memiliki 21 juta hektar lahan gambut. Luas lahan gambut itu meliputi 7,2 juta hektar di Sumatera, 5,8 juta hektare di Kalimantan, dan 8 juta hektare di Papua yang dikategorikan paling dangkal.
Khusus untuk Kalimantan Tengah terdapat kawasan gambut seluas 3 juta hektare (Walhi Kalteng). Kalteng telah dijadikan percontohan proyek REDD di kawasan eks PLG sejuta hektare sejak februari 2009 silam. Sejumlah lembaga internasional sudah jauh-jauh hari berada di Kalteng untuk menjalankan program REDD. Mulai dari pemberdayaan masyarakat hingga koservasi hutan dengan dukungan dana dari dalam maupun luar negeri.
Kritik dari penulis kepada lembaga-lembaga yang ada, sejauh ini mereka belum melakukan tindakan konkrit untuk menahan laju investasi perkebunan kelapa sawit. Padahal diantara perusahaan tersebuttelah melakukan pemebersihan lahan di kawasan gambut yang memilki kedalaman 3 meter. Tentunya hal itu di indikasikan telah melanggar Inpres No 2/2007, sekaligus telah mengurangi lahan penyerap emisi. Padahal, inisatif warga lokal dalam mencegah laju investasi sawit trelah terjadi. Namun sejauh ini belum ada pendampingan serius dari lembaga-lembaga yang ada.
Menyikapi fakta tersebut, penulis menyarankan agar para pihak tidak perlu lama-lama terjebak memusingkan REDD. Hal yang perlu dilakukan adalah bagaimana caranya agar masyarakat sekitar memiliki daya tawar kuat dalam setiap kebijakan. Apakah bentuknya pengorganisasian, penguatan ekonomi rakyat, memperjuangkan pengakuan peraturan adat atau untuk menjaga wilayah kelola mereka dari ancaman penggusuran.
Karena mau kebijakan atau program apapun, jika posisi tawar masyarakat kuat, maka masyarakat itu sendiri yang akan menentukan pilihan atas wilayah kelolanya. Jadi, perluasan kebun sawit di wilayah gambut merupakan kewajiban semua pihak untuk memperbincangkan dan mengambil langkah-langkah nyata untuk menindak lanjutinya. Dan harus terlepas dari isu REDD yang telah banyak menguras energi dan waktu, sedangkan investasi perkebunan sawit, pertambangan baru bara dan investasi lainnya yang berpotensi merusak kelestarian lahan gambut terus melaju tanpa batu sandungan sedikitpun.(*)
(*) Penulis aktif di Sarekat Hijau Indonesia (SHI) dan staf Yayasan Petak Danum (YPD) Kalteng.
Pemanasan Global dan Efek Lahan Gambut
Penulis: April_Perlindungan
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
PERUBAHAN iklim diakui telah membuat masyarakat cemas, terutama mengenai dampaknya yang disebabkan oleh degradasi lingkungan. Meningkatnya emisi oleh aktivitas industri menjadikan kebocoran lapisan ozon semakin melebar.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan