Ditulis oleh Diah Ayu Puspitasari, Siswi SMK Prudent School Tangerang
TRIBUNNEWS.COM - Setiap negara memiliki hukum untuk membentuk suatu negaranya itu sendiri. Tapi bagaimana jika hukum itu tidak dilandasi secara adil ? apakah suatu negara akan baik atau akan semakin memburuk ?
Dimanakah keadilan itu berada jika orang-orang yang berada diatas hanya melihat dari sebelah mata ?
"Saya sering mengemukakan pentingnya menyusun dan merumuskan konsepsi negara hukum Indonesia sebagai satu kesatuan sistem. Bangsa Indonesia perlu menyusun satu blue print sebagai desain makro tentang negara hukum dan sistem hukum nasional yang hendak kita bangun dan kita tegakkan".
Kutipan diatas adalah sambutan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie, SH. yang disampaikan dalam pembukaan Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN) 2005 yang dilaksanakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) tanggal 21-22 Nopember 2005 di Jakarta.
Gagasan pembangunan hukum dalam konteks negara hukum versi Indonesia kembali marak. Khususnya pasca amandemen ketiga UUD 1945 yang memasukkan rumusan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dalam Pasal 1 ayat (3).
Sera menghapus “Penjelasan” yang—sering dipertanyakan kelaziman, kekuatan hukum, dan ketidak-konsistenannya dengan batang tubuh—dahulu menjadi dasar Negara Hukum Indonesia dengan kalimat “Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)”.
Tulisan berikut ingin turut menyoroti dan memotret konsepsi negara hukum Indonesia.
Tetapi apakah kutipan tersebut sama seperti keadaan negara Indonesia sekarang ? “TIDAK”.
mengapa ? bisa kita lihat seperti beberapa kejadian tempo lalu 'Sopir maut' Afriyani Susanti menabrak rombongan pejalan kaki di sekitar kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, yang menewaskan 9 orang.
Ancaman hukuman maksimal yang menjerat Afriyani yaitu 6 tahun, seperti yang diatur pada pasal 310 UU 22/2009 tentang LLAJ yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin diputus 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan terbukti korupsi dengan kerugian uang negara Rp Rp 20,16 Mililar. Putusan MA ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4,5 tahun penjara.
AAL diajukan ke pengadilan karena dituding mencuri sandal jepit Briptu Ahmad Rusdi ke PN Palu dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AAL melanggar pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Itu semua tidak membuktikan bahwa Indonesia memilik hukum yang adil.
Bagaimana menurut kalian ? Sekarang adalah uang yang berbicara. Uang yang menentukan hukum Indonesia.
Bisa kita lihat bahwa rakyat tidak mendapatkan keadilan. Keadilan hanya dinikmati kaum berduit, persis seperti plesetan semboyan hukum "everyone is equal before the law," yang lalu diembel-embeli klausul "especially for those who can afford it!"
Ironisnya, memang meski hal itu dapat dengan mudah bisa dipahami berhubung mahalnya pengacara, apalagi dengan makin kandasnya kantor pengacara kelas "rakyat".
Pendapat itu baru mencerminkan separuh dari persoalan carut-marutnya hukum di negeri ini. Separuh persoalan lagi terletak dalam ketidakadilan yang interen dalam hukum itu sendiri.
Dengan ini, saya mengharapkan penegakan hukum sebagai satu-satunya jalan keluar justru akan membawa ke labirin tak berujung.
Karena itu, yang perlu disadari adalah pada dasarnya hukum sendiri tidak pernah adil atau setidaknya tidak akan pernah sepenuhnya menjamin keadilan..
Ada empat faktor penting yang membuat hukum tidak adil pada dirinya. Pertama, secara sosio-politis, hukum bersifat kompromis. Hukum bisa dipandang sebagai hasil kontrak sosial antara berbagai golongan masyarakat yang mempunyai pandangan ideologis dan kepentingan berlainan.
Kasus tarik- menarik dalam menentukan wakil rakyat, baik anggota DPR maupun DPD, adalah salah satu contoh bagaimana mekanisme keterwakilan masyarakat pun tidak akan bisa memuaskan semua pihak.
Yang kedua, setelah wakil-wakil rakyat/golongan ditetapkan, mekanisme pembicaraan yang intens dan fair yang dilandasi rasa saling percaya (mutual trust) dalam menentukan hukum sebagai kompromi pun tidak akan sepenuhnya memuaskan. Kasus suap anggota DPR, mekanisme recalling anggota DPR oleh partai, serta banyaknya anggota DPR yang bolos dan atau tidur selama persidangan menunjukkan hal tersebut.
Ketiga adalah keterikatan hukum dalam dimensi waktu tertentu. Paralel dengan keterikatan hukum dengan dimensi ruang, dalam bentangan waktu ini pandangan keadilan dari masyarakat yang kini terjadi.
Apalagi di tengah arus globalisasi yang mengandaikan derasnya arus informasi dan makin lapuknya sekat-sekat ideologis masyarakat membuat nilai keadilan harus terus dirombak.
Keempat yang tidak kalah penting adalah bahasa. Hukum supaya sungguh menjadi milik publik yang menjadi jelas di sini, kata dan kalimat tidak bisa menampung seluruh ide keadilan, bahkan keadilan yang kompromis itu sekalipun.
jika dilihat dari keempat faktor ketidakadilan tersebut dapat bisa kita lihat bahwa hukum indonesia itu memang tidak adil. Maka dari itu, perlu adanya reformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum agar dapat terwujudnya hukum indonesia yang adil. Semoga hukum di Indonesia dapat berjalan dengan adil dan semakin maju.
Baca tanpa iklan